ANGGARANDASAR BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi Syariah PKK Padukuhan Kalakijo. 1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi dan Simpan Pinjam 2. Koperasi ini berkedudukan di Padukuhan Kalakijo Kelurahan Triharjo Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman 3. Adart koperasi. 1. ANGGARAN DASAR BADAN PENGEMBANGAN USAHA BMT Amanah BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA Pasal 1 1. Badan pengembangan usaha ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah 2. BMT Amanah berkedudukan di Desa Bondansari Kecamatan: Wiradesa Kabupaten: Pekalongan Propinsi : Jawa Tengah 3. Pekerjaan: Wiraswasta. Atas kuasa rapat pembentukan KOPERASI TANI SYARIAH (KOPTAS) "EWINDO " yang diselenggarakan tanggal 30 Oktober 2007 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai pengurus Koperasi Tani Syariah;-. Dengan susunan sebagai berikut; Vay Tiền Nhanh Ggads. 0% found this document useful 0 votes395 views28 pagesDescriptionContoh AD ART Koperasi SekolahCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes395 views28 pagesAD ART KoperasiJump to Page You are on page 1of 28 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 26 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI SYARIAH AMANAH SEJAHTERA BERSAMA DEPOK BAB I. NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG KOPERASI Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama atau disingkat Koperasi Syariah ASB yang selanjutnya disebut Koperasi. Daerah kerja Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB I, Pasal 1, ayat 3. Surat keputusan pembukaan cabang dan atau perwakilan Koperasi, ditanda-tangani oleh 2 dua orang pengurus yaitu Ketua dan Sekertaris Koperasi. Lambang Koperasi Arti lambang koperasi rangkaian huruf a,s, dan b berbentuk rangkaian roda kendaraan yang menunjuk ke arah atas dan berjalan di atas tulisan Koperasi Syariah di dalam 3 tiga bingkai bintang segi 8 delapan. Menggambarkan upaya keras yang harus di tempuh Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama ASB secara terus menerus seperti roda kendaraan yang berputar tidak kenal lelah ke segala penjuru angin dalam rangka memegang amanah anggota koperasi mencapai tujuan sejahtera bersama, walaupun kadang di bawah kadang di atas yang semuanya dilaksanakan berpedoman Al Qur’an, Al Hadist dan peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang pada akhirnya semua ikhtiar hasilnya dipasrahkan kepada Allah SWT. Arti lambang koperasi warna hijau menggambarkan warna alam, dedaunan, kesegaran, relaksasi, harmoni, alami, sejuk, yang mempunyai makna koperasi bersifat menenangkan dan menentramkan bagi seluruh anggotanya karena usahanya dikelola secara syariah. Arti lambang koperasi warna biru mengambarkan warna langit dan laut yang memberi kesan luas dunia ini, yang mempunyai makna luasnya bidang usaha koperasi untuk menyejahterakan anggotanya. Arti lambang koperasi warna kuning memberi kesan kegembiraan, terang, cerah, bersinar, yang mempunyai makna dalam mencapai tujuan koperasi diperlukan ketegasan, kesejukan, optimis, dan kerjasama semua anggota koperasi yang dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional. BAB II. KEANGGOTAAN Pasal 2 Tata Cara Penerimaan Anggota Pengertian umum dan syarat keanggotaan Koperasi tercantum pada Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 10, 11, dan 12. Anggota Koperasi adalah warga perorangan yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendaftarkan diri menjadi anggota dan diterima serta disetujui oleh pengurus. Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis / lisan oleh warga perorangan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota harus menyertakan keterangan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Permohonan untuk menjadi anggota Koperasi tersebut diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Koperasi cq Sekertaris Koperasi. Dalam waktu 14 empat belas hari terhitung sejak formulir tersebut diterima, lengkap dengan kelengkapan administrasi lainnya, pengurus koperasi akan memberi jawaban kepada calon anggota, diterima atau ditolak. Surat tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Koperasi. Pendaftar yang diterima, dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi. Pasal 3 Berakhirnya Keanggotaan Berakhirnya keanggotaan koperasi adalah seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi Bab II Pasal 13. Keputusan atas berakhirnya keanggotaan koperasi ditanda-tangani oleh Sekertaris Koperasi. Dalam hal anggota yang bersangkutan memiliki hutang kepada koperasi, maka akan langsung dipotong pada simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lain yang terdapat pada koperasi. Dan jika jumlah tersebut masih belum mencukupi, maka sisanya tetap menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melunasinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dapat dikembalikan kepada anggota yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut Anggota yang bersangkutan mengajukan surat permohonan pencairan simpanan wajib dan simpanan pokok, dengan menyebutkan jumlah yang akan dicairkan, serta cara pencairan tunai atau transfer, jika pencairan dilakukan dengan cara transfer, maka yang bersangkutan harus menyebutkan rekening bank. Surat tersebut ditujukan kepada Bendahara Koperasi. Anggota yang telah berhenti dan dikeluarkan oleh pengurus dapat menjadi anggota kembali dengan mendaftarkan diri sebagai anggota baru lagi dan membuat pernyataan sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku. BAB III. PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 4 Ketentuan umum, hak, dan kewajiban anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang berdomisili atau bertempat tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Anggota luar biasa adalah warga perorangan yang telah melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang besarnya seperti yang diberlakukan bagi Anggota Koperasi biasa. Permintaan menjadi anggota luar biasa diajukan secara tertulis dan diajukan kepada pengurus Koperasi. Permintaan menjadi anggota luar biasa harus menyertakan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Pengurus Koperasi memberikan keputusan dalam tenggang waktu paling lama 3 tiga bulan dan segera disampaikan kepada pendaftar. Pendaftar yang diterima dicatat dalam buku daftar anggota luar biasa Koperasi. BAB IV. PERMODALAN Pasal 5 Simpanan Anggota Ketentuan yang mengatur Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 22, 23, dan 24. Simpanan-simpanan anggota pada Koperasi terdiri Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Simpanan Pokok harus dipenuhi dalam waktu selambat-lambatnya 6 enam bulan setelah mendaftar. Anggota Koperasi wajib membayar Simpanan Wajib pada setiap bulan, setiap saat atau sekaligus dalam 1 satu tahun yang berjalan. Pasal 6 Modal Pinjaman Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27. Pengikatan pinjaman pada pihak ke-3 dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Lengkap dengan persetujuan pengawas dan dilaporkan ke Rapat Anggota. Penggunaan pinjaman dilakukan oleh pengurus untuk pembiayaan usaha Koperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. Pasal 7 Modal Penyertaan Ketentuan modal penyertaan diatur pada Anngaran Dasar Koperasi BAB III Pasal 28. Untuk memenuhi kebutuhan anggota, Koperasi dapat bekerjasama dengan anggota dalam bentuk Penyertaan modal anggota pada unit usaha Koperasi. Penyertaan modal Koperasi pada usaha-usaha anggota. Dalam usaha ekonomi yang ada kaitannya dengan kebutuhan anggota koperasi, Koperasi dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk penyertaan modal. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non anggota. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota. Kerjasama sesuai diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengorbankan asas dan prinsip-prinsip Koperasi. BAB V. RAPAT ANGGOTA Pasal 8 Ketentuan umum rapat anggota, wewenang rapat anggota, penyelnggaraan rapat anggota telah diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan 38. Rapat Anggota Tahunan RAT Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta. Sifat anggota sebagai peserta RAT adalah individual dan tidak dapat diwakilkan. Anggota luar biasa bisa diundang pengurus untuk mengikuti RAT. Anggota yang berhak mengikuti RAT Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Hak suara anggota dan penggunaannya diatur dalam tata tertib RAT. Anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pergantian pengurus dan pengawas Koperasi. Setiap anggota berhak menyampiakan saran dan koreksi terhadap pengurus baik secara tertulis ataupun lisan . Jika anggota koperasi melebihi 500 orang maka Rapat Anggota dapat dilakukan dengan sistem delegasi, yaitu setiap 10 sepuluh orang diwakili 1 orang anggota untuk menjadi delegasi dalam RAT. Satu orang delegasi mempunyai 1 satu hak suara. Pengurus menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan RAT kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelum rapat diselenggarakan. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang. BAB VI. RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA Pasal 9 Rapat Anggota Luar Biasa RALB Koperasi wajib diikuti oleh anggota sebagai peserta. Sifat anggota sebagai peserta RALB adalah individual dan tidak dapat diwakilkan. Anggota yang berhak mengikuti RALB Koperasi adalah anggota yang sampai tutup buku tahun yang berjalan telah melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Hak suara anggota dan penggunaannya serta pimpinan rapat diatur dalam tata tertib RALB. Menyampaikan pemberitahuan dan atau undangan rapat kepada anggota dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya. Menyampaikan acara dan tata tertib rapat untuk disahkan dalam rapat anggota. Memimpin rapat-rapat dengan berpegang teguh pada tata tertib dan acara rapat. Membuat notulensi dan berita acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris. Membuat surat keputusan tentang hasil rapat untuk disampaikan kepada anggota, pengawas dan pejabat berwenang. BAB VII. KEPENGURUSAN Pasal 10 Susunan Pengurus dan Tugas Tanggung Jawab Pengurus Susunan Pengurus Koperasi adalah sebagai berikut Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Uraian tugas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi adalah Ketua Ketua Koperasi memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas sebagai berikut – Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh Anggota Pengurus dan Pengelola. – Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus. – Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Sekretaris Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut -Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran. -Mengusahakan kelengkapan organisasi. -Mengatur jalannya perkantoran. -Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan. -Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas. -Menyususn rancangan rencana program kerja organisasi. Sekretaris berwenang -Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan. -Menandatangani surat-surat bersama ketua. -Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. -Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua; Bendahara Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain -Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi. -Mengatur jalannya pembukuan keuangan. -Menyusun anggaran setiap bulan. -Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang. -Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi. -Menyusun laporan keuangan. -Mengendalikan anggaran. Bendahara berwenang -Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha. -Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha. Persyaratan untuk menjadi pengurus tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 41. Pasal 11 Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Proses pemilihan pengurus adalah sebagai berikut Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung atau formatur. Tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib rapat pemilihan pengurus. Pemilihan secara formatur adalah sebagai berikut ; Jumlah anggota sekurang-kurangnya 5 lima orang dan sebanyak-banyaknya 7 tujuh orang yang dipilih dari kalangan pengurus demisioner dan anggota. Semua anggota formatur dipilih oleh dan dari rapat anggota. Dalam pemilihan pengurus baru, anggota pengurus lama yang dipertahankan sebanyak-banyaknya adalah 1/3 sepertiga. Formatur yang tidak berhasil membentuk pengurus, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib mengembalikan mandat kepada rapat anggota secara tertulis. Pasal 12 Selama belum terbentuk pengurus baku, maka pengurus lama yang ada merupakan pengurus dalam keadaan demisioner yang berwenang melakukan pekerjaan pengurus untuk urusan rutin. Dalam hal formatur mengembalikan mandat maka pengurus demisioner segera mengadakan rapat anggpta untuk pemilihan pengurus selambat-lambatnya 3 tiga bulan kemudian terhitung mulai tanggal penyerahan mandat oleh fssormatur. Pasal 13 Anggota pengurus sebelum memangku jabatanya, wajib menadatangani surat pernyataan yang bunyinya adalah sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dan undang-undang koperasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peratuaran yang berlaku di koperasi serta melaksanakan ketentuan tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama akan bekerja dengan aktif, jujur, tertib sehingga kepentingan anggota Koperasi bisa terlayani dengan baik. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pengurus Koperasi Syariah Amanah Ssejahtera Bersama akan menjauhkan perbuatan–perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah Amanah Sejahtera Bersama pada khususnya. Pasal 14 Pengurus koperasi yang melakukan perbuatan tidak sesuai dengan AD/ART dapat diberhentikan dengan tata cara pengenaan saknsi seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85 ayat 3. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 tiga bulan, pemberhentian sementara harus diakhiri dengan keputusan rapat pengurus lengkap dalam bentuk Pemberhentian sementara dicabut atau Pemberhentian sementara tetap berlaku sampai ada keputusan rapat anggota berikutnya. Anggota pengurus yang pemberhentian sementara dicabut, harus kembali ke kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Anggota pengurus yang pemberhentiannya tidak diterima atau disahkan oleh rapat anggota harus kembali pada kepengurusan semula kecuali yang bersangkutan menyatakan penolakan secara tertulis. Anggota pengurus yang pemberhentiannya disahkan oleh rapat anggota maka pengurus tersebut harus berhenti dari jabatannya. BAB VIII. PENGAWAS Pasal 15 Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IV Pasal 48. Anggota pengawas terdiri dari Pengawas Syariah Pengawas Manajemen Anggota Pengawas Syariah dipilih berdasarkan ketentuan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia dan atau peraturan perundangan yang berlaku. Anggota Pengawas Manajemen dipilih secara langsung oleh Rapat Anggota dari kalangan anggota atau oleh formatur pemilihan pengurus apabila pemilihan anggota pengawas tersebut bersamaan dengan pemilihan pengurus. Pasal 16 Pengawas Manajemen sebelum memangku jabatan wajib menandatangani surat pernyataan yang isinya sebagai berikut Bahwa saya dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan selalu berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku pada Koperasi. Dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan jujur dan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan bekerja dengan rutin, tertib, cermat dan bersemangat sehingga kepentingan koperasi dan anggota-anggotanya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. Bahwa saya dalam menjalankan tugas / kewajiban sebagai pengawas Koperasi Syariah ASB akan menjauhkan dari perbuatan-perbuatan yang merugikan gerakan koperasi pada umumnya dan Koperasi Syariah ASB serta anggota pada khususnya. Pasal 17 Ketentuan-ketentuan uang kehormatan dan atau penggantian biaya bagi anggota pengawas, ditetapkan dalam anggaran belanja yang disahkan oleh rapat anggota. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan tugas dan kewajiban pengawas, salah seorang diantaranya menjadi koordinator yang ditetapkan dalam rapat pengawas. Pasal 18 Dalam hal anggota pengawas tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan diatas, diberhentikan sebagai anggota pengawas. Dalam hal pengawas melanggar anggaran dasar, atas permintaan pengurus rapat anggota dapat memberhentikan anggota pengawas yang bersangkutam. Tata tertib pembelaan diri oleh pengurus juga berlaku untuk pengawas. BAB IX. KARYAWAN DAN PENGELOLAAN USAHA Pasal 19 Karyawan adalah pelaksana terlatih dan profesional yang ditunjuk untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset Koperasi dan dipimpin oleh seorang Manajer dan Kepala Unit Usaha. Manajer membawahi 3 tiga Kepala Unit Usaha yang masing-masing kepala unit dapat memiliki karyawan. Karyawan dipilih dan di seleksi oleh pengurus sesuai dengan kemampuan dan latar belakang pendidikannya dan diangkat melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Karyawan melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. Karyawan bertugas untuk merancang rencana kerja, mengelola dan menjalankan usaha sehari-hari. Pengelola mendapat gaji bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus berdasarkan perkembangan usaha Koperasi, kesepakatan, dan pertimbangan kemajuan bisnis Koperasi yang ditentukan oleh Pengurus. Pengelola mendapat bonus dari SHU dan THR setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan, kinerja, kesepakatan dan ketetapan Pengurus. Pasal 20 Pengelola melaksanakan rapat pengelola yaitu rapat yang hanya di hadiri oleh seluruh staf pengelola Koperasi. Rapat pengelola dipimpin oleh manajer dan apabila berhalangan dapat digantikan oleh salah satu karyawan di bawahnya. Rapat pengelola terdiri atas Rapat pengelola harian, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola secara rutin setiap hari sebelum operasional, untuk mengetahui kesiapan staf pengelola, serta pemberian motivasi dan doa. Rapat Pengelola mingguan, yaitu rapat koordinasi yang dilaksanakan pengelola rutin pekanan untuk menilai pekerjaan satu pekan dan menyiapkan rencana kerja pekan berikutnya. Rapat pengelola bulanan, yaitu rapat koordinasi yang menilai kinerja Pengelola, Laporan Keuangan, L/R, Penilaian Kesehatan Koperasi, Penilaian Aktiva Produktif NPL dari tiap penerima pembayaran dan sosialisasi kebijakan operasional yang perlu dilakukan. Rapat Pengelola mingguan dan bulanan dibuatkan notulensi rapat yang terdokumentasi dengan tertib dan di tandatangani oleh pemimpin rapat/manajer. BAB X. KEGIATAN USAHA Pasal 21 Kegiatan usaha Koperasi meliputi Perdagangan umum Jasa Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah USPPS, yang terdiri dari Simpanan Simpanan Wadiah Simpanan Mudharabah Simpanan Pendidikan Simpanan Kurban Simpanan Rekreasi Simpanan Umroh/Haji Simpanan jenis lain sesuai kebutuhan Pembiayaan Pembiayaan Murabahah Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Pembiayaan Ijaroh Pembiayaan Qard Pengaturan lebih lanjut kegiatan USPPS diatur dalam Peraturan Khusus. BAB XI. SISA HASIL USAHA Pasal 22 Pembagian bagian Sisa Hasil Usaha kepada masing-masing anggota dilakukan setelah perhitungan dengan kewajiban-kewajibannya kepada Koperasi. Pendapatan bersih dari Sisa Hasil Usaha tersebut dibagikan untuk a Dana Cadangan 25,0 % b Anggota 55,0 % c Pengurus 10,0 % d Karyawan 5,0 % e Pendidikan, Kesehatan, dan atau Sosial 5,0 % BAB XII. SUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pasal 23 Ketentuan pembukuan Koperasi tercantum dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB IX Pasal 71. Laporan keuangan Koperasi meliputi Neraca Laporan Perhitungan Hasil Usaha Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Laporan Sumber dan Penggunaan dana zakat Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan yang berasal dari infaq, sodaqohdan waqaf serta dana social lainnya Catatan atas Laporan Keuangan BAB XIII. SANKSI Pasal 24 Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi bagi anggota, pengurus, dan pengawas telah diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB XII Pasal 85. BAB XIV. PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 25 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan diputuskan oleh 50% lebih 1 satu dari yang hadir. Hasil amandemen/ perubahan terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus. BAB XV. PENUTUP Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar. Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017. Akta Anggaran Rumah Tangga ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017. 1. H. Wahnarno Hadi ttd 2.. H. Abdul Malik Madjid ttd 3, Muhammad Fadli Nurhasan ttd Download ART Contoh anggaran dasar koperasi ini merujuk pada UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada UU tersebut telah diberikan petunjuk dan kisi kisi pembuatan anggaran dasar koperasi, sehingga dapat disusun seperti contoh berikut ini. Referensi Contoh Anggaran Dasar KoperasiContoh yang akan diberikan ini berdasarkan anggaran dasar dari Koperasi Simpan Pinjam Rukun Sejahtera yang terletak di Mlonggo, Jepara, Jawa dasarnya semua jenis koperasi memiliki kesamaan dalam penyusunan anggaran dasar. Perbedaannya yaitu pada perihal tujuan dan usaha yang mana pada contoh dibawah ada pada Bab III spesifiknya pada pasal 5 ayat anggaran dasar koperasi ini juga memuat berbagai ketentuan mulai dari keanggotaan, kepengurusan, sisa hasil usaha, rapat rapat, hingga pembubaran koperasi jika dianggap Anggaran Dasar Koperasi Simpan PinjamANGGARAN DASAR AD KOPERASI RUKUN SEJAHTERABAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi RUKUN SEJAHTERA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di Jepara Provinsi Jawa II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIPPasal 2 Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong 3 Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; a. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; b. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing–masing anggota; c. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; d. Kemandirian; e. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; f. Kerjasama antar Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat 1 di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha III TUJUAN DAN USAHAPasal 4 1. Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk a. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya; b. Menjadi alat gerakan ekonomi bagi anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, sebagai berikut a. Simpan Pinjam b. Perdagangan umum dan jasa2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang saling Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat IV KELENGKAPAN KOPERASIPasal 6 Rapat Anggota Tahunan1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya; b. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi, c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan. e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah 7 Kehadiran dalam rapat anggota tahunan Quorum1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 setengah dari jumlah anggota Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1×24 jam, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua 8 Pengambilan keputusan1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib RAT 7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat 9 Penyelenggaraan RAT 1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas 2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; 3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir. 4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang. 5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;Pasal 10 Rapat Anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh badan Pengurus dan atau Badan Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota; b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota yang hadir; c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih 1/2 setengah dari jumlah anggota;4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah 11 Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal 18 di atas;2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dapat diadakan apabila a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;3. Rapat Anggota Luar Biasa RALB sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 satu per dua dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir; b. untuk maksud pada ayat 2,d di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 satu per lima dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir;4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah 12 PENGAWAS1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 dua tahun3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 tiga Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 dua orang Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah 14 Hak dan Kewajiban Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi; meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; mendapat segala keterangan yang diperlukan; memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus; merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota. memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak 15 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat 16 Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya 17 Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi; Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain; Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut; Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat 2 di atas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang 18 BADAN PENGURUS Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 dua tahun; Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah 19 Jumlah Pengurus sedikitnya 3 tiga orang dan paling banyak terdiri dari 5 lima orang. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur Ketua; Sekretaris; Bendahara; Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; Pengurus dapat mengangkat pengelola atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Pengelola/Manajer Koperasi ; Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;Pasal 20 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan; Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi; Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan; jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi; Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus 21 Pengurus mempunyai hak Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; Mengangkat dan memberhentikan Pengelola/Manajer dan Karyawan Koperasi; Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha; Meminta laporan Pengelola/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu 22 Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota; sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya; melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat 2 harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota 23 PENGELOLAAN USAHA Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Pengelola/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat 1 dan 2 di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi; mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan-, memiliki akhlak dan moral yang baik; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus; tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada 24 Tugas dan kewajiban Manajer adalah melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi; mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-, melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya; mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;Pasal 25 Hak Manajer menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer; mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan; membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan 26 Wewenang Manajer Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak V ANGGOTAPasal 27 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi Menyepakati AD/ART Koperasi Bersedia membayar Simpanan Pokok Rp. Simpanan Wajib Rp. dibayarkan setiap bulan Simpanan Sukarela dibayarkan dengan jumlah dan ketentuan nominal sesuai kehendak anggotaPasal 28 Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi; Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun-,Pasal 29 Setiap anggota berhak Memperoleh pelayanan dari Koperasi; Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; Memiliki hak suara yang sama; Memilih dan dipilih menjadi Pengurus; Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; Memperoleh bagian Sisa Hasil UsahaPasal 30 Setiap anggota mempunyai kewajiban membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam 31 Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota; Calon anggota memiliki hak-hak memperoleh pelayanan dari Koperasi; menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; Setiap calon anggota mempunyai kewajiban membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; memelihara nama baik dan kebersamaan dalam 32 Keanggotaan berakhir, apabila anggota meninggal dunia; Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah; berhenti atas permintaan sendiri; atau diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan VI PEMBUKUAN ORGANISASIPasal 33 Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dalam waktu paling lambat 3 tiga bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan VII MODAL KOPERASIPasal 34 Modal Koperasi terdiri dari Modal sendiri / ekuitas; Modal luar / pinjaman. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat. Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari Anggota; Koperasi lainnya dan atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri; Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal 35 Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi 36 Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan VIII SISA HASIL USAHAPasal 37 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan; Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk Dana Cadangan sebesar 30 % Dana Pengurus & Pengawas sebesar 15 % Dana Karyawan sebesar 7,5 % Dana Sosial sebesar 2,5 % Dana Pendidikan sebesar 5 % Dana anggota 40 %Pasal 38 Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat 39 Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian IX PEMBUBARANPasal 40 Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Anggota; keputusan Pemerintah. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 tiga perempat dari jumlah anggota; Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan 41 Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu Pembina dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; mengumpulkan keterangan yang diperlukan; memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban 42 Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 enam X SANKSIPasal 43 1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri; diajukan ke Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah XI JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASIPasal 44 Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak XII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUSPasal 45 Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar XIII PENUTUPPasal 46 Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan dalam Rapat Anggota Koperasi Rukun Sejahtera dan jika ada perubahan akan ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan di Mlonggo Pada tanggal ……………………………………Pengurus Koperasi Rukun Sejahtera Ketua SekretarisThoyyibin, Kuat Puianto, Poin Anggaran Dasar KoperasiJika kita perhatikan contoh anggaran dasar koperasi diatas tadi, maka poin poin yang merangkum keseluruhannya sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam contoh anggaran dasar koperasi tersebut ada tentang bentuk koperasi, jenisnya, keanggotaan, sistem bagi hasil, hingga mekanisme saja contoh anggaran dasar koperasi ini dapat disesuaikan dengan bentukan koperasi Anda. Misalnya tujuan dan kegiatan koperasi pada pasal 5 dapat Anda sesuaikan. Kemudian perihal iuran keanggotaan pada pasal 27 juga akan menyesuaikan dengan kesepakatan anggota koperasi Anda. Kategori Serba Serbi Regulasi Bisnis Terbit 30 Agustus 2018 Penulis Tim Kontributor Tim kontributor adalah para editor di Rutin menerbitkan artikel artikel serta memeriksa semua artikel kiriman yang masuk dari Kontributor Artikel ini bermasalah? Laporkan kepada untuk di tindaklanjuti Laporkan

contoh ad art koperasi konsumen